Selasa, 02 Juni 2009

Bukti Rekaman Dinilai Memberatkan Polly


kok PK
kasus ini disidang di PN JAkpus dg hakim PN yah….. bukan harusnya di MA dg
Hakim Agung??? ada yg bisa bantu menjelaskan? ???


fakta:

kejaksaan agung telah menemukan bukti baru salah satunya rekaman pembicaraan cak polli dengan cak indra….kedua keterangan saksi dengan sebutan "angin"ribut kalee…

analisa:
mengenai peninjuan kembali,
berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa terhadap putusan
pengadian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung…
maka
logikanya…

  1. peninjaun kembali dapat diajukan terhadap putusan pengadilan negeri yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. peninjaun kembali dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. peninjaun kembali dapat diajukan terhadap putusan mahkamah agung yang
    telah memperoleh kekuatan hukum

kecuali terhadap putusan bebas dan
lepasa dari segala tuntutan hukum (onslag recht vervolging) tidak dapat
diajukan peninjauan kembali

alasan peninjaun kembali (pasal 263 ayat 2
KUHAP):

  1. apabila terdapat bukti baru/keadaan baru (novum)
  2. apabila dalam perlbagai putusan terdapat saling bertentangan
  3. apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan

berdasarkan
pasal 264 ayat 3 KUHAP mengenai tata cara permohonan PK. pengajuan PK ini
sederhana sekali dan tanpa ada batasan mengenai tenggang waktu menyampaikan
memori PK. tidak seperti permohonan kasasi yang terlalu njlimet…

berdasarkan pasal 264 KUHAP juga itupun mengatur tata cara pengajuan
PK yang pada intinya:

  1. PK diajukan ke panitera pengadilan negeri yg memutus perkara itu dalam
    tingkat pertama. kemudian PN meneruskan permintaan ke mahkamah agung
  2. panitera membuat akta permintaan PK
  3. tidak ada tenggang waktu pengajuan PK

nah akhirnnya jawaban
dari mengapa PK polli carpus koq diperikasa d PN bukannya d
MA????

berdasarkan pasal 265 KUHAP
memberikan mandat ke PN untuk memeriksa Peninajuan kembali sebelum diteruskan
ke mahkamah agung

gambaran besar cara-cara pemeriksaan dalam
jalannya persidangan PK dalam sidang d PN yag akan diteruskan ke MA itu:

  1. ketua pengadilan negeri menunjuk hakum yang akan memeriksa
  2. Objek pemeriksaan sidang
  3. sifat pemeriksaan persidangan resmi dan terbuka untuk umum
  4. berita acara pemeriksaan
  5. berita acara pendapat
  6. nah terakhir pengadilan negeri
    melanjutkan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah
    agung

nah itu menjadi
dasar PN untuk melakukan pemeriksaan PK-nya cak
polli-clinic. ..